Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan, fisik, isyarat atau perilaku lain yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.
Kekerasan seksual di rentang usia 13-17 tahun (yang dilaporkan) kebanyakan dilakukan oleh teman sebaya dan pasangan/pacar.
Langkah-langkah untuk mencegah kekerasan seksual antara lain: sosialisasi pentingnya menyuarakan secara terbuka hak-hak perlindungan anak, edukasi batasan perilaku terhadap anak-anak, pelatihan kepada masyarakat luas tentang perlindungan pertama untuk korban pelecehan, serta kolaborasi dengan merangkul generasi muda di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan.
Apabila kekerasan seksual sudah terjadi, hal-hal yang bisa dilakukan antara lain: memberi pendampingan psikolog kepada korban, bekerja sama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, dan membantu korban untuk bisa tetap mengembangkan potensi dan talentanya.
Jangan diam. Jika korban mendiamkan, justru akan memberi sinyal pada pelaku bahwa korban menerima perlakuan tersebut.
Laporkan pelecehan seksual ke orang tua, guru, atau polisi. Pelecehan seksual juga dapat dilaporkan ke instansi Komnas Perempuan (08111129129) dan LBH Apik (081388822669).
Be dare to speak up, and together break the cycles of children sexual abuse.
Dengan adanya kampanye ini, kami berharap kamu menyadari bahwa kamu tidak sendirian. #BreakTheSilence untuk menjadi sahabat dan pendengar.